Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke Rupiah
Pemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang harus dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. \"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola. \"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and dema...